CARA MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNASIONAL

Disusun Oleh:
1)
Moh.Afrida Zubaidi
(04)
2)
Luluk Laila Sifa (14)
3)
U’ty Amanata Rizka (18)
4)
Duwi Apriliani (29)
5)
Silfi Al Kayyis (41)
6)
Zahrok Noviana W. (42)
MADRASAH
ALIYAH NEGERI 3 KEDIRI
Jl.Letjen Soeprapto No.58 Telp.(0354)687876 Fax.691771 Pos.64124
Kediri
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah
Tuhan semesta alam yang senantiasa melimpajkan rahmat-Nya sehingga tugas
makalah ini dapat terselesaikan.
Sholawat dan salam semoga dilimpahkan
kepada nabi akhir zaman, Muhammad saw., keluarganya, dan para sahabatnya, amin.
Tugas makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas mata pelajaran PKN. Dalam makalah ini, menyajikan satu tema
pokok yang berjudul Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional.
Penulis berharap semoga materi
pembahasan yang disusun dalam makalah ini dapat membantu siswa lain dalam
menambah wawasan tentang sengketa Internasional. Penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat menharapkan
kritik dan saran para pembaca dan pemakai makalah ini untuk perbaikan dan
penyempurnaan makalah ini.
Kediri, 28 April 2014
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa
dapat didefinisikan sebagai
ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan
yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai
masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau
kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda. Dalam Case Concerning East Timor
(Portugal vs. Australia), Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan 4 kriteria
sengketa yaitu:
A. Didasarkan pada kriteria-kriteria objektif.
Maksudnya adalah dengan melihat fakta-fakta yang ada.
Contoh: Kasus penyerbuan Amerika Serikat dan Inggris ke Irak.
B. Tidak didasarkan pada argumentasi salah
satu pihak. Contoh: USA vs. Iran 1979 (Iran case). Dalam kasus ini Mahkamah
Internasional dalam mengambil putusan tidak hanya berdasarkan argumentasi dari
Amerika Serikat, tetapi juga Iran.
C.
Penyangkalan mengenai suatu peristiwa atau fakta oleh salah satu
pihak tentang adanya sengketa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak
ada sengketa. Contoh: Case Concerning the Nothern Cameroons 1967 (Cameroons vs.
United Kingdom). Dalam kasus ini Inggris menyatakan bahwa tidak ada sengketa
antara Inggris dan Kamerun, bahkan Inggris mengatakan bahwa sengketa tersebut
terjadi antara Kamerun dan PBB. Dari kasus antara Inggris dan Kamerun ini dapat
disimpulkan bahwa bukan para pihak yang bersengketa yang memutuskan ada
tidaknya sengketa, tetapi harus diselesaikan/diputuskan oleh pihak ketiga.
D. Adanya sikap yang saling
bertentangan/berlawanan dari kedua belah pihak yang bersengketa.Contoh: Case
Concerning the Applicability of the Obligation to Arbitrate under section 21 of
the United Nations Headquarters agreement of 26 June 1947.
Salah satu tujuan penyelesaian
sengketa internasional adalah untuk mencegah dan menghindari terjadinya
peperangan antar negara dan penggunaan kekerasan.Karena apabila terjadi
persengketaan dikhawatirkan dapat menimbulkan krisis dan ancaman terhadap
perdamaian dan keamanan internasional.
Usaha penyelesaian sengketa ini
mutlak diperlukan sebelum persengketaan itu mengarah pada suatu pelanggaran
terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
BAB 2
PEMBAHASAN
Berdasarkan sejarah perkembangan tentang
cara penyelesaian sengketa internasional di atas, dapat kita simpulkan bahwa
ada dua metode penyelesaian sengketa internasional. Setiap metode tersebut
terdiri atas berbagai macam cara sebagai berikut.
A. METODE KEKERASAN
Metode kekerasan dalam menyelesaikan
sengketa internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut.
1) Pertikaian Bersenjata
Pertikaian bersenjata adalah
pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap
pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan persyaratan perdamaian
secara sepihak.
2) Retorsi
Retorsi adalah pembalasan yang
dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara
lain. Perbuatan retorsi adalah perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh
retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan
diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.
diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.
3) Reprasial
Reprasial adalah pembalasan yang
dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara
lawan dalam suatu sengketa. Reprasial dapat dilakukan pada masa damai maupun di
antara pihak yang bersengketa. Reprasial pada masa damai antara lain
pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force). Reprasial yang
tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak dapat dibenarkan.
Reprasial pada umumnya adalah perbuatan yang ilegal, kecuali
apabila dimaksudkan untuk mempertahankan diri melawan serangan bersenjata.
apabila dimaksudkan untuk mempertahankan diri melawan serangan bersenjata.
4) Blokade Damai
Blokade adalah suatu pengepungan wilayah,
misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan
hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade
pada masa perang dan damai.
Blokade pelabuhan pada masa perang merupakan operasi Angkatan Laut yang biasa dilakukan. Blokade pada masa damai kadang-kadang dianggap sebagai pembalasan dengan maksud untuk memaksa negara yang diblokade memenuhi tuntutan negara yang memblokade.
Blokade pelabuhan pada masa perang merupakan operasi Angkatan Laut yang biasa dilakukan. Blokade pada masa damai kadang-kadang dianggap sebagai pembalasan dengan maksud untuk memaksa negara yang diblokade memenuhi tuntutan negara yang memblokade.
5) Intervensi
Dalam intervensi ada campur tangan dari pihak lain.
Misalnya Sengketa wilayah antara Korea Selatan dan Korea Utara. Dalam sengketa
tersebut ada Amerika Serikat yang berada di pihak Korea Selatan, sementara di
pihak Korea Utara ada China dan Jepang.
B. METODE DAMAI
Prinsip-Prinsip
Penyelesaian Sengketa Secara Damai adalah:
1.
Prinsip
itikad baik (good faith);
2.
Prinsip
larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa;
3.
Prinsip
kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa;
4.
Prinsip
kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa;
5.
Prinsip
kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus);
6.
Prinsip
penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu
sengketa prinsip exhaustion of local remedies);
7.
Prinsip-prinsip
hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah
negara-negara.
Disamping ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang bersifat tambahan, yaitu:
1. Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar
negeri para pihak;
2. Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;
3. Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara;
4.
Prinsip
kemerdekaan dan hukum internasional.
Metode damai
dalam menyelesaikan sengketa internasional dapat dikelompokkan menjadi tiga
bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara politik/diplomatik, pengawasan di
bawah PBB, dan secara hukum. Kedua metode penyelesaian sengketa secara damai
tersebut dapat Anda pahami dalam uraian berikut.
A.
PENYELESAIAN SENGKETA SECARA POLITIK ATAU DIPLOMATIK
Penyelesaian sengketa secara diplomatik
meliputi beberapa hal seperti negosiasi, enquiry, mediasi, dan konsiliasi,
serta jasa jasa
baik (good offices). Kelima cara penyelesaian sengketa secara diplomatik tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan
masing-masing. Agar lebih jelas, pahami satu per satu.
baik (good offices). Kelima cara penyelesaian sengketa secara diplomatik tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan
masing-masing. Agar lebih jelas, pahami satu per satu.
1.
Negosiasi
Negosiasi adalah upaya penyelesaian
sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa
melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan
negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran pendapat dan usul untuk mencari
kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat
berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui
saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau
organisasi internasional.
2.
Enquiry atau Penyelidikan
Enquiry atau penyelidikan adalah
suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini
dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat
mengenai fakta, bukan untuk
permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.
permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.
3.
Mediasi
Mediasi adalah tindakan negara
ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa
internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas
ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi
pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu.
pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu.
4.
Konsiliasi
Seperti cara mediasi, penyelesaian
sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak
ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara. Namun, bisa juga
sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Konsiliasi juga dapat diartikan
sebagai upaya penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan bantuan negara
lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan bantuan
Komite Penasihat.
5.
Good Offices (Jasa Baik)
Good offices (jasa baik) adalah
tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa
berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang
bersangkutan. Good offices akan terjadi apabila pihak ketiga
mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri.
B.
PENYELESIAN SENGKETA DI BAWAH PENGAWSAN PBB
Majelis Umum PBB menangani sengketa
dengan jalan memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan secara damai demi
terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan. Sengketa yang ditangani Dewan
Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam sebagai berikut.
1. Sengketa
yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan Internasional
Dewan Keamanan PBB dapat
merekomendasikan cara yang tepat di antara cara negosiasi, mediasi,
penyelidikan, dan sebagainya.
2. Peristiwa
Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau Agresi
Dewan Keamanan PBB berwenang
merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan
perdamaian dan keamanan internasional atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.
perdamaian dan keamanan internasional atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.
C.
PENYELESIAN SENGKETA SECARA HUKUM
Penyelesaian sengketa secara hukum
dapat dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan internasional seperti berikut.
1. Arbitrase
Internasional
Penyelesaian sengketa internasional
melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada
arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi
keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan
hukum.
2. Pengadilan
Internasional (Mahkamah Internasional)
Dalam masyarakat internasional,
satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau kasus internasional melalui
pengadilan adalah mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional (International
Court of Justice).
DAFTAR PUSTAKA
1.http://smakita.net/penyelesaian-sengketa-internasional
2. http://fitrohsyawali.wordpress.com/2010/05/10/makalah-penyelesaian-sengketa-international/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar