Senin, 26 Januari 2015

Contoh Makalah Penyelesaian Sengketa Internasional

CARA MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNASIONAL
Disusun Oleh:
1)     Moh.Afrida Zubaidi           (04)
2)     Luluk Laila Sifa                  (14)
3)     U’ty Amanata Rizka          (18)
4)     Duwi Apriliani                     (29)
5)     Silfi Al Kayyis                     (41)
6)     Zahrok Noviana W.           (42)


MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 KEDIRI
Jl.Letjen Soeprapto No.58 Telp.(0354)687876 Fax.691771 Pos.64124 Kediri


KATA PENGANTAR

          Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang senantiasa melimpajkan rahmat-Nya sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan.
          Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi akhir zaman, Muhammad saw., keluarganya, dan para sahabatnya, amin.
          Tugas makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN. Dalam makalah ini, menyajikan satu tema pokok yang berjudul Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional.
          Penulis berharap semoga materi pembahasan yang disusun dalam makalah ini dapat membantu siswa lain dalam menambah wawasan tentang sengketa Internasional. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat menharapkan kritik dan saran para pembaca dan pemakai makalah ini untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.




Kediri, 28 April 2014   


Penulis     



BAB 1
PENDAHULUAN
Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan   sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda. Dalam Case Concerning East Timor (Portugal vs. Australia), Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan 4 kriteria sengketa yaitu:
A.   Didasarkan pada kriteria-kriteria objektif. Maksudnya adalah dengan melihat fakta-fakta yang ada. Contoh: Kasus penyerbuan Amerika Serikat dan Inggris ke Irak.
B.   Tidak didasarkan pada argumentasi salah satu pihak. Contoh: USA vs. Iran 1979 (Iran case). Dalam kasus ini Mahkamah Internasional dalam mengambil putusan tidak hanya berdasarkan argumentasi dari Amerika Serikat, tetapi juga Iran.
C.   Penyangkalan mengenai suatu peristiwa atau fakta oleh salah satu pihak tentang adanya sengketa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak ada sengketa. Contoh: Case Concerning the Nothern Cameroons 1967 (Cameroons vs. United Kingdom). Dalam kasus ini Inggris menyatakan bahwa tidak ada sengketa antara Inggris dan Kamerun, bahkan Inggris mengatakan bahwa sengketa tersebut terjadi antara Kamerun dan PBB. Dari kasus antara Inggris dan Kamerun ini dapat disimpulkan bahwa bukan para pihak yang bersengketa yang memutuskan ada tidaknya sengketa, tetapi harus diselesaikan/diputuskan oleh pihak ketiga.
D.   Adanya sikap yang saling bertentangan/berlawanan dari kedua belah pihak yang bersengketa.Contoh: Case Concerning the Applicability of the Obligation to Arbitrate under section 21 of the United Nations Headquarters agreement of 26 June 1947.
Salah satu tujuan penyelesaian sengketa internasional adalah untuk mencegah dan menghindari terjadinya peperangan antar negara dan penggunaan kekerasan.Karena apabila terjadi persengketaan dikhawatirkan dapat menimbulkan krisis dan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Usaha penyelesaian sengketa ini mutlak diperlukan sebelum persengketaan itu mengarah pada suatu pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
BAB 2
PEMBAHASAN
Berdasarkan sejarah perkembangan tentang cara penyelesaian sengketa internasional di atas, dapat kita simpulkan bahwa ada dua metode penyelesaian sengketa internasional. Setiap metode tersebut terdiri atas berbagai macam cara sebagai berikut.
A. METODE KEKERASAN
Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut.
1) Pertikaian Bersenjata
Pertikaian bersenjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.
2) Retorsi
Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi adalah perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan
diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.
3) Reprasial
Reprasial adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial dapat dilakukan pada masa damai maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial pada masa damai antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force). Reprasial yang tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak dapat dibenarkan. Reprasial pada umumnya adalah perbuatan yang ilegal, kecuali
apabila dimaksudkan untuk mempertahankan diri melawan serangan bersenjata.


4) Blokade Damai
Blokade adalah suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai.
Blokade pelabuhan pada masa perang merupakan operasi Angkatan Laut yang biasa dilakukan. Blokade pada masa damai kadang-kadang dianggap sebagai pembalasan dengan maksud untuk memaksa negara yang diblokade memenuhi tuntutan negara yang memblokade.
5) Intervensi
Dalam intervensi ada campur tangan dari pihak lain. Misalnya Sengketa wilayah antara Korea Selatan dan Korea Utara. Dalam sengketa tersebut ada Amerika Serikat yang berada di pihak Korea Selatan, sementara di pihak Korea Utara ada China dan Jepang.
B. METODE DAMAI
Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai adalah:

1.     Prinsip itikad baik (good faith);
2.     Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa;
3.     Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa;
4.     Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa;
5.     Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus);
6.     Prinsip penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu sengketa prinsip exhaustion of local remedies);
7.     Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara-negara.

Disampin
g ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang bersifat tambahan, yaitu:

1.     Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak;
2.     Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;
3.     Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara;
4.     Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional.

Metode damai dalam menyelesaikan sengketa internasional dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara politik/diplomatik, pengawasan di bawah PBB, dan secara hukum. Kedua metode penyelesaian sengketa secara damai tersebut dapat Anda pahami dalam uraian berikut.
A.   PENYELESAIAN SENGKETA SECARA POLITIK ATAU DIPLOMATIK
Penyelesaian sengketa secara diplomatik meliputi beberapa hal seperti negosiasi, enquiry, mediasi, dan konsiliasi, serta jasa jasa
baik (good offices). Kelima cara penyelesaian sengketa secara diplomatik tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan
masing-masing. Agar lebih jelas, pahami satu per satu.
1.     Negosiasi
Negosiasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran pendapat dan usul untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
2.     Enquiry atau Penyelidikan
Enquiry atau penyelidikan adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk
permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.
3.     Mediasi
Mediasi adalah tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi
pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu.

4.     Konsiliasi
Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara. Namun, bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat.
5.     Good Offices (Jasa Baik)
Good offices (jasa baik) adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri.
B.   PENYELESIAN SENGKETA DI BAWAH PENGAWSAN PBB
Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan. Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam sebagai berikut.
1.     Sengketa yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan Internasional
Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat di antara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan, dan sebagainya.
2.     Peristiwa Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau Agresi
Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan
perdamaian dan keamanan internasional atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.




C.   PENYELESIAN SENGKETA SECARA HUKUM
Penyelesaian sengketa secara hukum dapat dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan internasional seperti berikut.

1.     Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum.
2.     Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional)
Dalam masyarakat internasional, satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau kasus internasional melalui pengadilan adalah mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice).













DAFTAR PUSTAKA
1.http://smakita.net/penyelesaian-sengketa-internasional
2. http://fitrohsyawali.wordpress.com/2010/05/10/makalah-penyelesaian-sengketa-international/

   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar